REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan menyebut total likuiditas yang dimiliki LPS saat ini dinilai cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah karena terdampak pandemi Covid-19. Total likuiditas yang dimilik LPS mencapai Rp 128 triliun.
Menurut dia, likuiditas LPS masih relatif sama dan tidak berubah karena pada semester kedua tahun ini pihaknya memberikan keringanan kepada perbankan tidak perlu melakukan pembayaran premi penjaminan karena dampak Covid-19. Ia meyakini likuiditas LPS akan bertambah dari hasil investasi dana yang dimiliki selama ini.
LPS mendapatkan kewenangan baru dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS Dalam Rangka Melaksanakan Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Halim menjelaskan LPS akan berperan menempatkan dana kepada bank yang masuk dalam kriteria pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan . Apabila menurut OJK, bank tersebut masuk dalam pengawasan khusus, LPS dapat menempatkan dana setelah koordinasi dengan OJK melalui permintaan bank.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »