Likuiditas LPS Cukup Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Ekonomi Likuiditas LPS masih relatif sama dan tidak berubah karena pada semester kedua tahun ini perbankan diberi keringanan tidak perlu melakukan pembayaran premi penjaminan karena dampak Covid-19. LPS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan menyebut total likuiditas yang dimiliki LPS saat ini dinilai cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah karena terdampak pandemi Covid-19. Total likuiditas yang dimilik LPS mencapai Rp 128 triliun.

Menurut dia, likuiditas LPS masih relatif sama dan tidak berubah karena pada semester kedua tahun ini pihaknya memberikan keringanan kepada perbankan tidak perlu melakukan pembayaran premi penjaminan karena dampak Covid-19. Ia meyakini likuiditas LPS akan bertambah dari hasil investasi dana yang dimiliki selama ini.

LPS mendapatkan kewenangan baru dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS Dalam Rangka Melaksanakan Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Halim menjelaskan LPS akan berperan menempatkan dana kepada bank yang masuk dalam kriteria pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan . Apabila menurut OJK, bank tersebut masuk dalam pengawasan khusus, LPS dapat menempatkan dana setelah koordinasi dengan OJK melalui permintaan bank.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penempatan Dana ke Bank-bank Gagal Maksimal 30 Persen dari Kekayaan LPSLembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

LPS Paparkan Kriteria Bank Gagal Dapat Suntikan Dana |Republika OnlineKriteria bank gagal dapat suntikan dana diantaranya terkait kondisi likuiditas
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Punya Rp128 T, LPS Yakin Bisa Laksanakan Tugas JokowiLPS memastikan kondisi likuiditas mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penempatan dana langsung ke bank.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

PP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank BermasalahPP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank Bermasalah. Kewenangan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksaan Kewenangan LPS.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

LPS Diberi Wewenang Tempatkan Dana di Bank BermasalahPenempatan di satu bank maksimal 2,5% dari total seluruh kekayaan LPS.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

LPS Punya Kewenangan Baru Selamatkan Bank Bermasalah akibat Covid-19Pemerintah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Memangnya lps_idic itu Sinterkelas? Hepeng/Cuan Cekak? Iuran? cukup untuk beli teh. Bisa smua bank dikolepkan. Contoh Mayapada, Komisaris langsung jalankan fungsinya. jokowi Kiyai_MarufAmin KemenkeuRI bpkri DivHumas_Polri univ_indonesia UnandOfficial
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »