PETAHANA calon Wali Kota Dumai nomur urut 2 yang juga Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu, Pilkada Dumai 2020. Politisi Partai Demokrat itu diduga melakukan pelanggaran undang-undang Pilkada oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kota Dumai lantaran melibatkan aparatur sipil negara saat kampanye.
"Sudah diterima SPDP dari Polres Dumai atas tersangka ES ," kata Koordinator Gakkumpu Kota Dumai Agung Irawan, Rabu . Agung yang juga menjabat Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai menjelaskan, pihaknya telah menugaskan jaksa peneliti untuk memeriksa dan menelaah berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Dumai ke Kejaksaan. Setelah 14 hari penetapan tersangka, kasus tersebut akan dibawa ke persidangan. Adapun penetapan tersangka terhadap calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo telah dilakukan pada Senin lalu atas tindak lanjut dari laporan Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai ke kepolisian.
Sesuai pasal 189 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tersangka pelanggar Pemilu Eko Suharjo diancam penjara selama satu bulan dan paling lama enam bulan penjara dan denda paling sedikit sebesar Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »