Jakarta, Beritasatu.commengharapkan para legislator memiliki pemahaman yang utuh atau komprehensif atas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual . Menurut Lestari, pemahaman yang utuh ini bertujuan tujuan utama dari lahirnya UU TPKS bisa terwujud, yakni memberi kepastian hukum dan melindungi korban pada tindak kekerasan seksual.
Semangat para legislator, menurut Lestari, memang terkesan menggebu untuk memasukkan sejumlah usulan pada RUU TPKS, dalam menyikapi maraknya tindak kekerasan seksual di masyarakat. Beberapa pihak, katanya, berharap aspek kesusilaan juga diatur dalam RUU TPKS.Padahal, Lestari menyatakan RUU TPKS dirancang untuk melindungi korban dari aspek yang lebih luas lagi, yaitu kemanusiaan.
Lestari mengatakan Presiden Joko Widodo saat membuka sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, pada 10 Mei 2016, menyatakan kejahatan seksual yang marak terjadi sebagai bentuk kejahatan berat dan harus ditangani serius.Menurut Lestari, memasukkan norma-norma kesusilaan dalam RUU TPKS akan berdampak negatif. Norma tersebut, katanya, malah tidak mampu menjangkau perlindungan terhadap korban, sehingga berakibat pada melemahnya upaya penyelesaian secara hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »