KOMISI Pemilihan Umum RI mencatat belum semua calon kepala daerah menyetorkan laporan awal dana kampanye ke KPU. Hingga kemarin, diketahui baru 729 dari 743 pasangan calon kepala daerah yang sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye .
Dalam menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan kelambanan pelaporan merupakan praktik yang berulang. Padahal, seharusnya LADK yang merupakan dana awal pilkada dibuka secara transparan kepada publik. Ninis, panggilan Khoirunnisa, lebih jauh menuturkan, dalam mendorong transparansi dan kepatuhan paslon melaporkan dana kampa- nye, Badan Pengawas Pemilu bisa melakukan pengawasan dan pengecekan apakah dana tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.
KPU membagi pelaksanaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dalam 3 gelombang dengan durasi audit yang berlangsung mulai 25 September 2020 hingga 25 Desember 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »