REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, yakin Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memberikan putusan terbaik dalam perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Baca Juga Objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AnggatanDasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokra tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sementara tergugat dalam perkara itu yakni Kementerian Hukum dan HAM. Pihak penggugat kata Bambang mempertanyakan beberapa hal diantaranya jangka waktu yang sudah selesai atau kadaluarsa, legal standing di mana orang yang bukan anggota partai bisa melakukan gugatan serta orang yang baru mengetahui bisa melakukan gugatan."Lebih kepada persoalan tersebut," ujarnya.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »