Kriteria Sistem Surveilans Kesehatan Pasca PSBB, Harus Mampu Deteksi Kasus Baru COVID-19

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Qulity Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 83%

Dr. Dwi Oktavia Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan beberapa kriteria sistem surveilans kesehatan yang perlu diperhatikan pasca PSBB.

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Sistem surveilans atau survei kesehatan masyarakat terkait COVID-19 harus memiliki kemampuan identifikasi kasus baru dalam kurun waktu 24 jam. Kasus-kasus baru wajib dilaporkan sesegera mungkin.“Surveilans yang diperkuat diterapkan di tempat tertentu seperti pemukiman tertutup atau pada kelompok-kelompok rentan. Survei data terkait COVID-19 dilakukan di rumah sakit dan di masyarakat,” ujar Dwi dalam webminar CAIPSDCC, Kamis .

72 jam sejak dikonfirmasi, kontak-kontak dari setidaknya 80 persen kasus baru harus sudah dapat dilacak dan dikarantina. Minimal 80 perseb kontak kasus baru perlu dipantau selama 14 hari. Serta, “Ada sistem pengelolaan informasi dan data untuk mengelola pelacakan kontak dan data-data terkait lainnya.”

3 dari 3 halamanSimak Video Berikut Ini:Presiden Jokowi meminta TNI dan Polri mendisplinkan warga dalam rangka pelaksanaan PSBB. TNI dan Polri juga diminta hadir di tengah keramaian mendisplinkan warga mengikuti protokol kesehatan yang telah disepakati ditengah pandemi Covid-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD
 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemprov DKI Dapat Rp75 Juta dari Perusahaan Pelanggar PSBBBesar kecil denda yang diberikan didasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan perusahaan
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Kurva Kasus Positif Covid-19 Jakarta Menurun, Ini Rincian Data 47 Hari Penerapan PSBB'Jakarta kelihatan sudah mulai turun (dari grafik). Tapi kalau pemudik kembali lagi ke Jakarta dan bawa penyakit, bisa jadi second wave (gelombang kedua),' kata Wiku | Megapolitan Coba stop dulu yg dr luar , aslinya corona itu bukan dr orang udik ,
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Acara Halalbihalal IPDN Abaikan PSBBAcara halalbihalal IPDN di tengah suasana pandemi covid-19 itu berlangsung di Balairung Rudini, yang dihadiri seluruh mahasiswa (praja) serta pejabat sekolah tersebut. kemendagri BNPB_Indonesia KemenkesRI ? Mereka kita anggap sbg uji coba New Normal. Contoh yang patut ditiru dari calon2 aparatur negara,
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

PSBB Jilid II di Kabupaten Cirebon tanpa Relaksasi |Republika OnlineSemua pelaku usaha maupun warga diminta mematuhi aturan PSBB II.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Disdukcapil Karawang: Pendatang Ajukan Surat Pindah Akan Ditolak Selama PSBBSelama PSBB Pemkab Karawang dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menutup perbatasan keluar dan masuk Karawang.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB hingga 29 Mei 2020Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat resmi memperpanjang masa PSBB hingga 29 Mei 2020. perpanjang lah sampai papua sana. toh bekasi ada peresmian mall 😂 😂 😂
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »