Ia menyebutkan, sebelumnya TNI Angkatan Laut telah membentuk tim penelitian dan pencelaan terhadap 2 KRI tersebut.
"Permesinan kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi," kata Prabowo dalam sidang."Kondisi platform juga tidak layak digunakan," lanjutnya.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.