"Betul, karena Perppu mengatakan Pilkada dilaksanakan di bulan Desember. Maka KPU harus merancang tahapan di bulan Desember. Pertama tahapan dimulai bulan Juni," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dihubungi, Senin .Namun, Arief mengatakan terdapat beberapa syarat dan kondisi yang harus dipenuhi bila tahapan dilakukan pada Juni. Salah satunya yaitu tidak lagi diterapkannya pembatasan sosial berskala besar .
"Nah tetapi kan ada syarat dan kondisinya, untuk dilaksanakan di bulan Desember. Bagaimana supaya bisa dimulai bulan Juni, tentu sudah tidak ada lagi pembatasan-pembatasan," kata Arief. Tidak hanya itu, syarat lain yaitu tidak lagi diberlakukannya status tanggap darurat. Selanjutnya, Arief menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan dalam Keadaan Bencana.
"Kan sekarang Perppu udah di keluarkan, kemudian tunggu tanggap darurat sudah tidak berlaku, kemudian PSBB sudah tidak ada lagi. Ini kan banyak dibanyak daeh termasuk di daerah yang menyelenggarakan Pilkada," ujar Arief.. Nanti akan kita buat lagi PKPU untuk mengatur Pilkada di masa bencana," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »