REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR, untuk membuat undang-undang yang mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah . KPK menilai hal tersebut untuk menciptakan pilkada yang lebih berintegritas.
Terkait polemik tidak dimasukkannya aturan larangan mantan koruptor maju di pilkada, Febri menilai Komisi Pemilihan Umum melalui paraturan KPU sebenarnya sudah berupaya untuk membatasi hak mantan terpidana korupsi itu menjadi kepala daerah."Tetapi kemudian dibatalkan di Mahkamah Agung dan salah satu pertimbangan saya kira pada saat itu adalah karena soal pembatasan terkait dengan Hak Asasi Manusia," katanya.
"Jadi, bisa dikatakan"bola"-nya ada di tangan Presiden dan DPR sebenarnya kalau kita bicara soal bagaimana merumuskan Pilkada yang lebih berintegritas dengan misalnya membatasi calon terkait narapaidana kasus korupsi," ujarnya lagi. "Kalau ada kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi maka kami juga menuntut pencabutan hak poltik misalnya lima tahun setelah putusannya selesai dilaksanakan sehingga harapannya publik bisa lebih"terbebaskan" untuk beban memilih para terpidana kasus korupsi selama jangka waktu tertentu tetapi domain kewenagan penindakan KPK tentu hanya sebatas itu," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »