KPK Periksa Dua Saksi di Kasus Suap Benur Edhy Prabowo

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Qulity Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

KPK memanggil dua saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kedua saksi tersebut dari kalangan swasta, yaitu Johan dan Chandra Astan. TempoNasional

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kedua saksi tersebut dari kalangan swasta, yaitu Johan dan Chandra Astan.Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito. “Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT,” kata Ali, Selasa, 5 Januari 2021.

Selain Edhy dan Suharjito, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri KP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata, dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin. Selain itu, KPK juga menetapkan staf istri Edhy, Ainu Faqih dan pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi.KPK menduga Edhy menerima duit suap dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD
 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.