tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi hutan itu. Hakim menyatakan Suheri terbebas dari semua dakwaan jaksa KPK.
"Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu . Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan.Suheri Terta sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh jaksa KPK. Jaksa KPK menyakini Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung senilai Rp 750 juta terkait alih fungsi hutan.
Suheri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Ohhh, semangat lah KPK_RI
:( The Champion Party of Corruption.
Hmm suka-suka kalian ae lah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »