Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dipidana? Ini Kata ICW

  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan pernyataan Jaksa Agung terkait penghapusan pidana untuk pelaku korupsi di bawah Rp50 juta dapat menjadi pemicu peningkatan kasus korupsi di Indonesia.

Selain kurangnya argumentasi hukum yang kuat, Kurnia menilai pernyataan Jaksa Agung RI seolah memberi jaminan bahwa para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tidak akan menjalani proses hukum.Pernyataan Kurnia merupakan tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini SyaratnyaJaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar tidak memproses hukum kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta. Hancur Jagung Bakar 😇 Cape2 sekola, terus ngerintis karir. Ujung2 gaguna
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Kejagung miliki aturan terkait penyelesaian korupsi di bawah Rp50 jutaMenurut Jaksa Agung, pengimplementasian aturan terkait penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta, akan dilakukan secara hati-hati dengan pertimbangkan berbagai aspek. Apa saja?
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu DipenjaraJaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pelaku tindak pindana korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta seharusnya hanya diminta mengembalikkan kerugian negara. Jaksa... Enak sangat pak, duit segitu banyak d colong GK perlu d penjara Trus yg maling duit 100 ribu aja d penjara sekian tahun Enak sangat jadi pejabat ya pak hidup enak dari duit maling Kasian sangat rakyat miskin, udah miskin d penjara lagi Ini jaksa agung benar tau UU gak sih ? Curi seekor ayam saja dipenjara, kog korupsi di bawah 50jt gak perlu dipenjara. jokowi mohmahfudmd KejaksaanRI Ini pernyataan yg sangat menyakitkan !!
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

ICW Soroti Peniadaan Pidana Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta: Bisa Picu Peningkatan Kasus - Pikiran-Rakyat.comICW menyoroti adanya isu peniadaan pidana bagi maling uang rakyat (koruptor) dengan nilai di bawah Rp50 juta
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »

Sekarang Garong Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta Tak Dipenjara, Kejagung: Peraturannya Sudah Ada - Pikiran-Rakyat.comMaling uang rakyat di bawah Rp50 juta kabarnya tak akan diproses secara hukum, benarkah? Kejaksaan Agung menjawab.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini SyaratnyaJaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar tidak memproses hukum kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta. Hancur Jagung Bakar 😇 Cape2 sekola, terus ngerintis karir. Ujung2 gaguna
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »