"Warga sudah berusaha meminta dengan baik-baik, tapi dari pihak pengembang belum mendapatkan jawaban yang memuaskan karena tidak memberikan alasan yang jelas, yang pasti pengembang ini nakal," ujar Selestinus.
Ia menyebutkan kliennya mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar merasa belum puas dengan langkah yang dilakukan Polres Bogor, karena baru sebatas menetapkan satu orang tersangka. "Saya melihat Polres Bogor agak lamban, makannya korban kecewa dan hari ini melakukan aksi dengan tujuan meminta Kapolres Bogor agar segera menangkap dan menahan para pelakunya," tuturnya.
Sementara, Kanit 4 Jatanras Satreskrim Polres Bogor, Ipda Muhamad Gastari menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya hukum mengenai perkara yang dilaporkan oleh para konsumen EKR. "Kami telah terima laporannya dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sedang menunggu kepastian jaksa yakni empat belas hari. Tersangka satu orang masih dalam pencarian dan untuk yang tiga orang lagi kita masih lakukan pendalaman," kata Gastari.*
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »