Sandra Moniaga menyebut hukuman kebiri kimia sebagai bentuk penyiksaan dan melanggar prinsip HAM.
Akan tetapi, Nahar menilai bahwa hukuman itu juga sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang HAM yang berlaku di Indonesia. "Dengan demikian, UU HAM memperbolehkan pembatasan HAM seseorang. UU Nomor 17 Tahun 2016 juga telah disusun atas prinsip kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa," kata dia.Hal tersebut pula yang menjadikan hukuman tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan.
Ia menjelaskan, hanya pelaku yang pernah dipidana yang akan dikenakan tindakan kebiri kimia. Sebab, mereka melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.