Komnas HAM Nilai Kebiri Kimia Tak Sesuai Prinsip HAM, Kementerian PPPA: UU Membolehkan

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kementerian PPPA membantah anggapan hukuman kebiri kimia tak sesuai prinsip HAM. Apa alasannya?

Sandra Moniaga menyebut hukuman kebiri kimia sebagai bentuk penyiksaan dan melanggar prinsip HAM.

Akan tetapi, Nahar menilai bahwa hukuman itu juga sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang HAM yang berlaku di Indonesia. "Dengan demikian, UU HAM memperbolehkan pembatasan HAM seseorang. UU Nomor 17 Tahun 2016 juga telah disusun atas prinsip kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa," kata dia.Hal tersebut pula yang menjadikan hukuman tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan.

Ia menjelaskan, hanya pelaku yang pernah dipidana yang akan dikenakan tindakan kebiri kimia. Sebab, mereka melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.