PAKAR Pertahanan dan Keamanan Isroil Samihardjo mengungkapkan FBN-RI dan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat bisa menjalin kerja sama dan saling berkolaborasi untuk mewujudkan Indonesia tangguh.
Menurutnya, kolaborasi dua organisasi itu menjadi potensi besar. FBN-RI berfokus pada semangat bela negara sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sementara Pokdarkamtibmas sebagai mitra Polri turut menegakkan hukum melalui peningkatan kesadaran terhadap upaya keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan bahwa bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.
"Jadi kalau kedua definisi itu digabung, akan menjadi penopang terwujudnya Indonesia yang tangguh dan bertumbuh," sambung Isroil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »