JAKARTA - Wakil Presiden KH. Ma'ruf Aminmenyebut manfaat UU Cipta Kerja dibuat untuk mendorong investasi masuk ke Indonesia. Sehingga bisa berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan juga pembukaan usaha baru di dalam negeri. Salah satu manfaat dari UU Cipta Kerja ini adalah sektor properti. Setidaknya terdapat 8 aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja.
"8 Aspek tersebut yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, dan perpajakan," ujarnya dalam acara Rakernas REI, Kamis .Salah satu contoh manfaat yang akan didapatkan oleh para pelaku usaha properti adalah mengenai Bank Tanah. Menurutnya, jika bank tanah beroperasi, akan ada banyak tanah terlantar yang bisa digunakan untuk pembangunan rumah rakyat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.