jpnn.com, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo menilai proses alih status pihaknya menjadi ASN banyak melanggar aturan dalam praktiknya. Terutama, kata dia, soal materi tes wawasan kebangsaan gagasan Firli Bahuri yang akhirnya mengeluarkan surat keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK.
Baca Juga: Yudi melanjutkan, MK sudah menyatakan penghargaan yang tinggi bagi pegawai KPK yang sudah lama memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah juga dinilai merupakan harapan dari masyarakat Indonesia. "Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan pada atasan sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Ketua KPK," jelas Yudi.
Jk sdh beralih jd PNS, bakal tdk affair krn ada dibawah tekanan.Apa bedanya dg pemeriksaan oleh auditor atau BPK? Klu KPK bs menjebloskan ke penjara, itu kan hanya beda 1 langkah yg dilakukan o/ BPK. Langkah itu bs dilakukan o/ Kejaksaan. Jd Fungsi KPK apa klu mrk sdh jd PNS?
Menolak lupa....
Yg lain dah main roket, wahana antariksa, eh disini main budaya korup. testwawasankebangsaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.