KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Suko Kecil Sukodono RHY sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap . Penetapan RHY sebagai tersangka disampaikan dalam pers rilis oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, Senin .
RHY ditetapkan tersangka pada 13 Januari lalu sesuai Nomor PR-19/M.1.10.2/Kph.3/01/2022. Menurut Rakatama, penyidik melakukan pemanggilan pada tersangka RHY pada Senin tetapi tidak hadir. Surat pemanggilan sebenarnya sudah disampaikan pada 18 Januari lalu. "Akan tetapi pada hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga tim jaksa penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY tanggal 31 Januari 2022," kata Rakatama.
Rakatama menambahkan, tim penyidik saat ini masih melakukan pemanggilan saksi guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan. Keterlibatan saksi masih dibutuhkan untuk menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pemerintah yaitu PTSL Di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021.Perbuatan tersangka RHY dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »