"Keadilan belum berpihak kepada konsumen di Indonesia lantaran masih banyak yang tidak mendapatkan ganti rugi akibat kasus yang dihadapi," ucap Rizal dalam Podcast JPNN.com, Rabu .sebagai perlindungan konsumen di dalam undang-undang kewenangan sangat terbatas.Adapun tugas BPKN yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ialah memberi saran dan rekomendasi kepada pemerintah terkait upaya perlindungan konsumen.
Rizal mengatakan ada sesuatu yang menarik pada UU Nomor 8 Tahun 1999 BAB I, yakni segala upaya yang dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi upaya"Menariknya ada frasa segala upaya dan kepastian hukum, definisi inilah yang kami pegang ketika menindaklanjuti kasus konsumen," ujar Rizal kepada JPNN.com, Rabu .Kemudian, Rizal mencontohkan beberapa kasus, seperti travel umroh, vaksin palsu, dan yang masih melekat diingatan ialah kasus asransi Jiwasraya, dan koperasi simpan pinjam.
Menurut dia, banyak regulasi yang kurang memadai sehingga banyak kasus perlindungan konsumen di Indonesia selalu mati suri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »