Kemenkum HAM Jabar Bantah Tawari Habib Bahar bin Smith Bebas

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kemenkum HAM Jabar membantah telah menawarkan habib Bahar bin Smith untuk bebas di tengah wabah Corona. Terpidana kasus penganiayaan tersebut belum menjalani setengah dari pidananya. HabibBahar

Kementerian Hukum dan HAM Jabar membantah telah menawarkan habib Bahar bin Smith untuk bebas di tengah wabah Corona. Terpidana kasus penganiayaan tersebut belum menjalani setengah dari pidananya.

"Tugas kita merekap semua WBP yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif. Tidak ada tawaran siapa yang mau, tidak ada," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi, Selasa . Aris menyatakan pemberian bebas atau asimilasi kepada narapidana merujuk pada peraturan Menkum HAM itu diberikan kepada napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukumannya. Sedangkan Bahar belum setengahnya menjalani hukuman sehingga tak masuk dalam kriteria."Tugas kita memproses yang telah memenuhi syarat. belum setengah menjalani pidana ya ditunda sampai waktunya pas telah menjalani," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku kliennya mendapat tawaran untuk bebas melalui program pembebasan 35 ribu napi di tengah Pandemi Corona. Ichwan mengaku Bahar ditawari karena pernah dirujuk ke rumah sakit gegara sakit paru-paru."Kemarin yang menawarkan dari pihak lapas karena masuk klasifikasi itu. Cuma ternyata beliau menolak," ucapnya saat dihubungi, Senin .

Bahar memang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg. Dia divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis diberikan hakim pada tahun 2019.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Tuhan membunuh manusia dgn segala cara... Karena dialah yg maha kuasa.. Bukankah virus corona ciptaan tuhan.... Terus anda ingin berdo'a kepada siapa... Mau bebas atau tidak kalau memang harus mati.. Memang itu kuasa tuhan... Karena tuhan sendiri yg menciptakan virus corona....

Hhhh..ngarep tpi di prank

Nge fans sm rambut “blond” nya, biasa nyalon dmn nih?

knp lihat tuh org ga ada sama aura' ke Habibannya ya.hehe

Wakakakka.. 😂

Virus kayak gitu ngapain dibebaskan, unfaedah untuk NKRI.

Wkwkwk kayak gk tahu kadrun alkampreti saja... Kan paling jago 'gawe-gawe'.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komnas Ham: Pembatasan demi Cegah Covid-19 tak Langgar HAM |Republika OnlineKomnas Ham: Pembatasan demi Cegah Covid-19 tak Langgar HAM Psbb ga jelas akan semakin lama menurunkan angka kesakitan
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Komnas Ham: Pembatasan demi Cegah Covid-19 tak Langgar HAM |Republika OnlineKomnas Ham: Pembatasan demi Cegah Covid-19 tak Langgar HAM
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Pandemi Covid-19, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP DitundaKomnas HAM menilai, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, bukan waktu yang tepat untuk mengesahkan RKUHP.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Komnas HAM Desak DPR Tunda Pengesahan RKUHPKomnas HAM Desak DPR Tunda Pengesahan RKUHP. DPR jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan di tengah wabah virus korona.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Komnas HAM Dukung Pilkada Serentak Ditunda Demi Hak Kesehatan PublikProduksi dan distribusi surat suara juga menjadi salah satu kendala dalam situasi darurat virus corona seperti saat ini.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Komnas HAM: Pandemi Corona, Hak Politik Bisa Ditunda |Republika OnlinePemerintah berkewajiban penuhi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »