TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyiapkan aturan untuk pengguna sepeda atau pesepeda di jalan raya.Ada poin larangan dan ketentuan, mulai dari bagaimana membonceng hingga isyarat tangan saat bersepeda.
Dilarang menggunakan atau mengoperasikan telepon seluler dan payung ketika berkendara3. Dilarang menggunaka payung, kecuali bagi pedagang yang menggunakan sepeda, seperti penjual kopi keliling4. Dilarang pengguna sepeda untuk berdampingan dengan jenis kendaraan lain, seperti mobil dan sepeda motor5. Sepeda dilarang berjalan berjajar lebih dari dua sepeda.Menurut Budi, pengguna sepeda dibolehkan menggunakan trotoar jika tidak ada lajur khusus sepeda atau menggunakan bagian sisi paling kiri jalan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »