TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan yang semula hanya berlaku di Puncak, Jawa Barat, bakal diterapkan secara nasional.“Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00,” tutur Budi Karya pada Sabtu, 18 September 2021.
Puncak sebagai salah satu daerah tujuan warga Jabodetabek banyak menerima kunjungan wisata saat akhir pekan.Budi Karya meminta pemerintah daerah setempat ikut mencegah adanya peningkatan kunjungan yang menyebabkan macet. 'Saya sampaikan kepada Pak Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, supaya puncak itu tidak hanya berita macet saja, bagaimana ini bisa jadi tidak macet lagi,” kata Budi Karya.
Aturan di buat tapi tidak diberlakukan… silahkan ceck aturan sudah di berlakukan ke arah Cisarua-puncak.
Berangkat tgl ganjil, pulang tgl genap 😂😂 terpaksa nginap lagi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »