tidak mau mengambil sikap dulu," ujar Tito di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu .
"Saya lebih mengutamakan mendengarkan aspirasi publiknya, publik mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi," lanjut dia.Awalnya, konsep pemasyarakatan atau menghukum seseorang atas tindak pidana yang dilakukan adalah pembalasan. Dahulu orang yang berbuat kejahatan dan menyusahkan orang lain dapat dijebloskan ke penjara agar pelaku juga dapat merasakan kesusahan yang ia timbulkan.fight crime, not the criminalMaka dari itu, konsep yang berkembang kemudian dari pemasyarakatan adalah rehabilitasi. Artinya, tingkah laku atau tindakan pelaku kejahatan diluruskan kembali."Kita perangi perbuatannya, bukan orangnya.
Kaitannya dengan larangan mantan koruptor maju dalam Pilkada, Tito menegaskan, seorang narapidana korupsi masih memiliki hak politik.
Sudah tau korupsi itu dosa knp dilakukan. Jika diberi ruang lagi penyakitnya pasti kambuh. Selama ini elit yg banyak melakukan korupsi bukan petani kecil, peternak kecil, apalagi nelayan kecil.
Hak utk dicalonkan paling tdk, dilarang selama satu periode pemilu atau 2x
Pilkada penjabat mewakili negara , rehabilitasi eks kriminal tidak berlaku untuk mewakili negara , harus mempunyai sejarah yang bersih , rehabilitasi eks kriminal bisa berlaku untuk penjabat sipil , eks kriminal bisa di beri kesempatan untuk swasta tdak negara
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »