Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung tancap gas mengusut kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini pada Sabtu .
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL ," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.Salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik, yakni License Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon, Nandang Wibowo. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon, Fahmi Sallatalohy, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty.
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »