Kasus Penusukan Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun Penjara

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara. Abu Rara dinyatakan bersalah melakukan tindak pindana terorisme. Wiranto AbuRara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar hakim ketua Masrizal di PN Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakbar, Kamis .

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan," sambung hakim Masrizal.Selain Abu Rara, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Istri Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana dengan hukuman 9 tahun. Fitria terbukti bersalah karena membantu Abu Rara melakukan penusukan kepada Wiranto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fitria Diana alis Fitria Andriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa fitria dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim Masrizal. Dalam pertimbangannya, hakim Masrizal mengatakan perbuatan Abu Rara menimbulkan suasana teror di maayarakat. Hakim juga menilai Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.

"Bahwa terdakwa pada September 2019 terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk DPO oleh kepolisian, maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Bahwa terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," jelas hakim.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

BoDO amattttt

Mungkin dia sengaja

Ko 12 thn Yg nyiram bikin cacat cuma 1

Tuntutan 16 taun vonis 12 taun gmn klo yg tuntutan 1 taun ya kyknya bakal divonis bebas 😁

Hhhmmm... gimana yg kasus penyiraman itu cuman setahun dan di katakan tdk sengaja🤧

Cocok krimal kudu di hukum ning isih untung alhamdulillah wiranto ora mati

Yg Novel kok cuma setaun bro? jokowi

Sbnrnya sengaja atau ga sih?

mau comment tp takut ilang

bisa pusing sendiri kalau dibandingin sama kasus novel baswedan

Wow wow wow wow wow

Jos pak Jaksa, sekarang hukum penyiram pak Novel 600tahun

i hate my mind

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penusuk Wiranto Hadapi Vonis Hakim Hari IniTerdakwa lainnya dalam kasus penusukan Wiranto, yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah, juga bakal menghadapi vonis hari ini.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Buronan Kasus Kondensat Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun PenjaraPengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno 16 tahun penjara dalam kasus kondensat. Waw, 16 tahun penjara buat koruptor honggo yg masih buron Hukum mati aja buat koruptor mah! Biar pd mikir ulang bagi yg ingin korupsi. koruptor lagi
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Anggota TNI AD Tewas Ditusuk, Jenderal Andika: Kejar! Jangan Kabur Begitu AjaKasus penusukan yang mengakibatkan tewasnya Babinsa Pekojan, Serda Saputra di depan Hotel Mercure, Jakbar, Senin (22/6) lalu, membuat KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bereaksi keras. anggotatniadtewasditusuk Waduhh berat
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Ada Temuan Baru dalam Kasus Penusukan Anggota TNI AD Serda SaputraPenyidikan terhadap kasus penusukan terhadap anggota TNI AD, Babinsa Pekajon Serda Saputra, di depan Hotel Mercure Tambora, Jakbar, menemukan barang bukti baru. kasuspenusukananggotatniad
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Lagi, Satu Nakes di Kota Malang Positif Covid-19 |Republika OnlineKasus positif Covid-19 terbaru ini adalah tenaga kesehatan wanita berusia 27 tahun.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Aktivis Aljazair Divonis Satu Tahun Bui - Peristiwa - koran.tempo.coPengadilan Aljazair menghukum aktivis anti-pemerintah terkemuka, Amira Bouraoui, dengan 1 tahun penjara pada Ahad lalu. Liberté immediate et sans conditions à Amira Bouraoui et tous les détenus de l'opinion FreeAmira الحرية_لأميرة_بوراوي الحراك_مستمر الحرية_لمعتقلي_الرأي ما_تسكتوناش
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »