Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

G, yang merupakan terduga pelaku kasus pelecehan seksualTerduga Pelaku Fetish Kain Jarik Ditangkap di Kapuas, Polisi: Sudah di Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir menjelaskan alasan penetapan tersangka menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE itu. "Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu .

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat juncto Pasal 45 Ayat dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara. Pasal yang disangkakan itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman."Pengancaman yang dimaksud adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban. Korban dimaksud yang akan membungkus tubuhnya dengan kain jarik," jelas Jhoni.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Berapa tahun di prnjara?

Mumpung anget

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gilang Bungkus Tersangka UU ITE, Bukan Pasal Asusila KUHPPolrestabes Surabaya menyatakan sejauh ini belum menemukan bukti pelecehan seksual, sehingga pasal dalam UU ITE yang digunakan. cuma kena UU ITE ☹️ aha aha aha aha aha 💩💩💩 Dan katanya RUU PKS ga penting
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Hadi Pranoto Laporkan Balik Muannas Pakai Pasal UU ITEHadi Pranoto tak terima disebut profesor gadungan oleh Muannas Alaidid. Muannas sebelumnya telah melaporkan Hadi terkait obat menyembuhkan Covid-19. Lucunya negri ini..saling lapor melapor.. Jangan kasih kendor. Marilah kita saling menunjang dalam suatu penemuan, jika belum diteliti telitilah dan jika layak katakan layak dan jika tidak katakan tidak. Kenapa harus lapor melapor untuk suatu penemuan demi kebaikan masyarakat?. Seharusnya mari kita berlomba-lomba untuk menemukan solusi.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Anita Kolopaking Ditahan karena 3 Bukti Ini Dikantongi Bareskrim Polri, Dijerat Pasal Berlapis - SuryaAnita Dewi Kolopaking, pengacara buron koruptor kelas kakap Djoko Tjandra akhirnya ditahan untuk 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Brigadir AM Didakwa Pasal Pembunuhan Terkait Tewasnya Mahasiswa Kendari'Dakwaannya ada pasal pembunuhan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP penganiayaan, Pasal 360 KUHP (menyebabkan orang lain luka-luka),' Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan. Kendari
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Pelaku Kasus Fetish Kain Jarik Unair Ditangkap di Kabupaten KapuasKepolisian menangkap pelaku kasus fetish kain jarik berkedok riset berinisial G di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Fetish Kain Jarik Gilang BungkusPelaku kasus fetish kain jarik alias Gilang Bungkus ditangkap di rumah pamannya Kota Kuala Kapuas.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »