REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi Effendi Gazali sebagai mantan penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo soal konsep rancangan Peraturan Menteri KP mengenai kebijakan ekspor benih lobster . KPK, Kamis memeriksa Effendi sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan .
Selain Effendi, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yakni Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP Arik Hari Wibowo dan pegawai Bank Mandiri Eko Irwanto. Untuk saksi Arik, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari tersangka Edhy untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukan ekspor.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus suap benur tersebut, yaitu Edhy Prabowo , Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri , Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi .Selanjutnya, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi , dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »