Kapolri Pastikan Kasus Murtede yang Membunuh 2 Begal di NTB Kedepankan Asas Keadilan

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto telah melakukan gelar perkara terkait dengan korban begal yang dijadikan...

mengungkapkan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto telah melakukan gelar perkara terkait dengan korban begal yang dijadikan tersangka.

Menurut Sigit, dalam proses gelar perkara tersebut, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas."Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Sigit dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo sebagaimana dilansir, Sabtu .Terkait kasus itu, kata Sigit, pihak Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan Murtede sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ramai Kasus Bunuh Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Jelaskan Soal Kepastian Status Hukumnya - Pikiran-Rakyat.comKasus korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah, NTB mencuri perhatian publik.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »

Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku |Republika OnlinePolisi menegaskan yang memutuskan perbuatan korban sebagai pembelaan adalah hakim.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Kabareskrim Sarankan Kapolda NTB Gandeng Sejumlah Tokoh untuk Tindak Lanjuti Kasus Korban Begal Jadi TersangkaSaran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana,' katanya. Pertama, kejahatan ini terjadi karena Polisi belom maksimal kerjanya, akhirnya korban melawan mempertaruhkan nyawa, tapi malah jadi tersangka sama Polisi, Saya yg goblok apa Polisi yg Goblok yah
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB : Kita akan MaratonPolda NTB mengambil alih kasus Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan jadi tersangka pembunuhan setelah dua begal tewas di tangannya. Bela rakyat baik2 ❌ Bela Begal ✅ karena masyarakat tau, harta benda mereka apabila sudah di ambil oleh penjahat tidak akan kembali, karena polisi tidak bekerja. jadi mereka rela pertaruhkan nyawa untuk berebut harta benda itu dengan penjahat. Ribet
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Polda NTB Ambil Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi TersangkaPolda NTB ambil lih kasus Amaq Santi korban begal yang ditetapkan tersangka pembunuhan setelah menewaskan dua dari empat begal yang menghadangnya. Kalau ga salah bapak Mahmud MD juga pernah membela korban begal yang jadi tersangka
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi TersangkaKabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka gegara membunuh dua pelaku begal dihentikan. KabareskrimPolri
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »