REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Saeful Bahri divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Persidangan dilakukan melalui video conference dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sedangkan terdakwa Saeful Bahri mengikuti persidangan dari gedung KPK. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Saeful divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan primair dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jadi tumbal . . .
Hadeuhh partai ini lagi. SAMPAH!!
1 tahun 8 bulan? Hukum apa yg dipakai bangsa ini.
😱
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Saeful Bahri divonis 20 bulan penjaraKader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Saeful Bahri divonis 20 bulan penjaraKader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »