harus ditingkatkan kalau sudah terkonfirmasi orang tersebut terinfeksi COVID-19 apapun variannya,” ucap Duta Adaptasi Kebiasaan Baru itu., Reisa menjelaskan saat ini pemerintah telah memastikan ketersediaan obat dan oksigen medis bagi masyarakat dapat terpenuhi. Meskipun dirinya berharap dua hal tersebut tak digunakan dan tidak ada lagi penambahan kasus positif.
Kemudian sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron, pemerintah turut memisahkan pasien Omicron sesuai dengan tingkat keparahan gejala. Disebutkan bila pasien yang memiliki gejala sedang hingga berat, akan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sebaliknya, bila bergejala ringan atau tanpa gejala maka pasien dapat melakukan isolasi mandiri atau mengikuti isolasi terpusat.
Pemerintah turut menjamin ketersediaan ruangan pada isolasi terpusat dan meningkatkan rasio tempat tidur bagi pasien COVID-19, sembari menggencarkan aksesMeskipun sejumlah strategi telah diupayakan, dirinya berharap perluasan vaksinasi lengkap dan penguat dapat lebih digencarkan, sehingga Omicron tak menyebar di dalam masyarakat.
“Menghadapi varian Omicron ini, tentu perluasan cakupan vaksinasi lengkap dan percepatan vaksinasi booster ke masyarakat ini harus dilakukan. Agar tak semakin meluas dan menyebar ke masyarakat,” kata dia.*
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »