REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan Edy Mulyadi hadir dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa . Edy terjerat kasus hukum usai pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak' mengemuka.
"Andai terdakwa punya kemampuan mumpuni, informasi dipikirkan dulu. Berkata jujur jangan berapi-api sebarkan berita bohong," ujar JPU. Jaksa meyakini, pernyataan Edy Mulyadi sudah melukai hati masyarakat Kalimantan. Bahkan, Jaksa menilai pernyataan itu sudah merusak prinsip kebersamaan dan persamaan hak.
Lol. Lantas apa kabar bacotan Dennysiregar7 , ade armando, permadi dan kawan2 sekolamnya yg selalu rusuh mengobok2 persatuan anak bangsa?
Hakim harus mempertimbangkan adanya fakta perbedaan persepsi ttg makna 'jin buang anak' antara JPU dan terdakwa. Jk fokus pembicraan terdakwa saat itu ttg kritik thd pembangunan IKN bukan Kalimantanya, berarti tdk bs diduga terdawa punya niat menghina or nyebar kbencian.
Hahahah..........
Jaksanya bodoh atau kurang wawasan? Jelas2 tempat jin buang anak artinya tempat yg sgt jauh & sepi. Tdk ada hubungannya sedikitpun dg prinsip keberamaan & persamaan hak. Jgnlah mentang2 jadi jaksa, lalu berbuat semena2 & merusak KejaksaanRI
Sudahhh lahh... BAKAR AJAA...
Smg jaksa sgr Allah adili
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »