Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi menetapkan pajak pertambahan nilai sebesar 15 persen yang ditambahkan di luar harga yang tertera di setiap label harga barang atau layanan jasa.
Sebelumnya tarif PPN hanya 5 persen. Pemerintah Arab Saudi menaikkan tarif PPN pada 1 Juli 2020 sebagai dampak dari Covid-19 yang menyebabkan pendapatan negara mengalami penurunan. Arab Saudi merupakan negara yang pendapatan negaranya didominasi oleh ekspor minyak. Selain pajak yang lebih tinggi, jamaah haji Indonesia juga perlu memahami bahwa harga beberapa item barang di Arab Saudi lebih mahal dibandingkan dengan di Indonesia.
Lah ko enak dapet 1500riyal dr pemerintah. Dmn keadilan buat orang yg ga naek haji? Gede jg naiknya dr 5% jd 15% 🤑
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Permudah Jemaah Beribadah HajiSeparuh lebih dari total jemaah haji Indonesia berada di Arab Saudi. Patut diapresiasi beberapa kemudahan yang ada. Selayaknya kemudahan itu terus ditingkatkan. Opini Kompas57
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »