TEMPO.CO, Jakarta - Genap sudah 2 bulan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia dipangkas menyesuaikan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mulai tanggal 30 Maret 2020. OJK membuat menetapkan perdagangan Senin sampai Jumat untuk sesi I menjadi jam 09.00 sampai 11.30, dan sesi II mulai dari jam 13.30 sampai 15.00.
Laksono mengatakan dalam waktu dekat akan memberikan pengumuman terkait hal tersebut.Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setya menambahkan pihaknya bakal meminimalisir kegiatan seremoni pencatatan, mini expose, public expose, sosialisasi, dan kegiatan lainnya pada masa new normal.“Untuk seremoni pencatatan, BEI saat ini akan tetap memiliki kebijakan untuk mengadakan acara tersebut dalam format virtual yang disiarkan melalui beberapa kanal media BEI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »