Dikutip dari akun Instagram @disdikdki yang dipantau Selasa , pendafraran gelombang pertama berlangsung dari 20 Juni hingga 23 Juni 2022.Adapun, syarat CPDB Jenjang PAUD adalah:
1. Berusia 2 sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis3. Paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok A di Taman Kanak-Kanak; 4. Paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok B di Taman Kanak-Kanak;
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari pihak yang berwenang; danSimak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Anak-anak Paud PPDB Online Kadisdik DKI Editor : Nancy Junita Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar Siasat Cemindo Gemilang Mencuil Cuan Industri... Menilik Posisi Sorikmas Mining di Deretan Entitas... Historia Bisnis: Ketika IPO MNCN Terganjal PP... Lihat lainnya ≫
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »