"Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kataNurdin Abdullah
akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya ada di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih. "Saudara NA akan ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1. AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata dia.
Firli mengatakan pada penahanan ini KPK mengedepankan protokol pencegahan COVID-19. Dia menyebut para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri. "Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 kita sangat-sangat memahami bahwa keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi terkait dengan itu maka setiap orang yang ditangkap KPK perlu dipastikan tidak tertular atau tidak menyebarkan pandemi COVID-19. Karenanya para tersangka akan mengalami dan menjalankan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.
Pada kurang gimana. Kebutuhan hidup mungkin sudah cukup labih .dibanding masarakat biasa. tapi masih kurang...
Anakku belajar yang rajin. Tapi jangan sekalipun belajar korupsi ya nak. Ingat pesan Papa. Jujur itu yang utama. Jangan pernah menginginkan apa yang bukan menjadi hakmu nak!
Ooo
Gratifikasi, bukan hal yg tabu lagi di pemerintahan apapun jabatannya mungkin pernah mecicipi. Urus2 berkas di dinas aja banyak minta uang pelicin.. Stay strong pak Prof.
😢😢
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.