Istilah Baru Kemenkes dan Potensi Lonjakan Angka Covid-19 |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 94 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 41%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Protokol kesehatan yang disertai sanksi bisa cegah potensi lonjakan Covid-19.

Sejak Senin , Kemenkes menghapus sejumlah istilah terkait orang yang terinfeksi virus corona. Istilah orang tanpa gejala , orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan yang berhubungan dengan infeksi virus corona SARS-CoV2 kini tidak lagi dipakai oleh pemerintah.

Syahrizal meragukan penerapan yang akan dilakukan Kemenkes lewat aturan tersebut. Sebab dampaknya akan signifikan berpengaruh pada jumlah kematian Covid-19 di Tanah Air. Penggunaan istilah baru bagi Covid-19 tersebut sebenarnya tidak baru."Bagi masyarakat awam mungkin belum biasa, tapi bagi tenaga kesehatan sebetulnya istilah suspek, probable itu bukan hal baru lagi. Sebetulnya sudah digunakan ketika SARS," kata Syahrizal.

Syahrizal menekankan perubahan istilah sebaiknya dibarengi upaya Kemenkes mengindari kerancuan. Ia menyayangkan jika perubahan istilah malah menambah kerancuan. Kemenkes memberi catatan, istilah PDP saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek. Kemudian kasus probable adalah suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Hingga kemarin total terdapat 78.571 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Tambahan kasus kemarin adalah sebanyak 1.591 dari 23.001 pemeriksaan spesimen. Kondisi itu mendorong sejumlah daerah di Tanah Air lakukan langkah penindakan dengan pemberian sanksi baik secara fisik, sosial, maupun material. Misalnya, dengan memberi hukuman push up, jalan jongkok, mencabut rumput hingga denda.

Sanksi yang diberi harus timbulkan rasa malu dan memberikan manfaat secara sosial agar meningkatkan kesadaran masyarakat patuh protokol kesehatan. Ia mempertanyakan pula dampak dari hukuman seperti push up atau bersih-bersih."Prinsip hukuman itu kan membuat jera, kalau terlalu ringan tidak akan kapok, tapi kalau terlalu berat akan memunculkan dendam atau sikap agressif. Hal ini yang harus dipikirkan," ujar Faturochman.

Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan seiring waktu terdapat perkembangan perbaikan kondisi zona Covid-19.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jubir Covid-19 Simalungun, Sumut Positif Covid-19Akmal Harif bersama keluarganya menjalani perawatan di rumah sakit khusus penananganan Covid-19.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

UU Bencana Bakal Direvisi, Akomodasi Istilah-istilah Terkini Terkait COVID-19Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan adanya rencana merevisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Nantinya, dalam revisi UU itu, akan diatur juga mengenai istilah-istilah terkini. UUBencana
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

4 Istilah Baru Terkait Covid-19Tiga istilah Covid-19 yang sudah familiar di telinga masyarakat Indonesia itu diganti dengan kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Bukanya sibuk menanggulangi corona tp malah menanggulangi istilah, ouh.... Virus Wuhan Cina seperti dulu flu Spanyol
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Ini Istilah Baru Kasus Covid-19, Bukan ODP, PDP, dan OTGIstilah ODP, PDP, dan OTG tidak lagi digunakan diganti menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Ini Penjelasan Yurianto soal Sejumlah Istilah Baru Terkait Covid-19'Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala, kasus konfirmasi kami ubah.'
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Peraturan Baru, Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, dan OTG Covid-19Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akhirnya menghapus istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19. terawan COVID19 menkes
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »