JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akahirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sigit menyebutkan, penyidikan dilakukan secara saintifik atau ilmiah. "Saya minta betul-betul segera bisa diselesaikan, terus bekerja keras.
Ferdy Sambo juga disebut sebagai otak dari pembuatan skenario awal terkait tembak menembak dan pelecehan seksual yang beredar di masyarakat. Ferdy Sambo pulalah yang melakukan penembakan di dinding rumah seolah-olah kejadian tembak menembak benar terjadi."Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," tuturnya.
Atas dasar bukti-bukti yang sudah dikumpulkan itulah akhirnya timsus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Namun, motif dari pembunuhan tersebut masih didalami Polri. Ferdy Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.