Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi , Ali Fikri buka suara soal penyerahan kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta ke Kepolisian.
Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara."Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menutut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," kata Ali dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu .
Sebagai informasi, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu siang.Setelah menahan DAN, KPK memeriksa 6 orang lain, salah satunya rektor UNJ. "Setelah kemudian meminta keterangan dari 7 orang tersebut, tim kemudian berpendapat, dari keterangan-keterangan yang ada, ternyata perbuatan pelaku penyelenggara negara belum ditemukan saat itu," jelas dia.
Obat menceret apa ya?
Kpk mlempem ...gak msuk akal waras
Negara kita bersih.. Gak mungkin penyelenggara negara nya korupsi.. 🤣
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »