WNA yang berasal dari atau memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut selama 14 hari terakhir dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara.
Sedangkan, Warga Negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia. Namun, mereka wajib karantina selama 14x24 jam.Beberapa persyaratan yang berlaku adalah menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, dan menjalani tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Waspada Virus Varian Omicron, Menko Luhut Ingatkan Prokes : Okezone EconomyLuhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus varian Omicron yang telah menyebar di beberapa negara - hot issue - okezone economy
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »