Lebih lanjut, HNW menjelaskan saat Perppu Ciptakerja tidak mendapatkan persetujuan DPR sesuai aturan konstitusi, wajar jika para pakar hukum tata negara mengkritisi dan menilai Perppu tersebut perlu dicabut. Pasalnya, lanjut HNW, apabila tidak dicabut, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
HNW menambahkan RUU Pencabutan Perppu Ciptaker seharusnya telah disiapkan oleh pemerintah selaku pemrakarsa pembuatan Perppu. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Perpres No.76 Tahun 2021. Dalam hal ini, selain menyiapkan RUU Penetapan Perppu menjadi UU, pemerintah juga perlu menyiapkan RUU Pencabutan Perppu.
Namun, lanjut HNW, hingga masa sidang berakhir pada 16 Februari 2023, tidak ada satu pun agenda membahas persetujuan DPR atas Perppu tersebut. Untuk itu, ketentuan konstitusi dinilai tidak terpenuhi dan makna 'kegentingan memaksa' menjadi alasan utama lahirnya Perppu pun gugur dan tidak relevan lagi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »