REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Kamis . Dalam nota pembelaannya Heru mengklaim harta yang dimilikinya tidak mencapai Rp10 triliun seperti yang disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
"Tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke Saya. Kalau memang Saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan," tegas Heru. "Bahkan tidak ada respon dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini," ujarnya.
"Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,"tambah Jaksa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »