Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengetuk palu di depan puluhan orang anggota dewan yang hadir saat sidang paripurna pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi . Dengan diketuknya palu tersebut, Revisi UU KPK resmi disahkan menjadi undang-undang.
"Perihal keberadaan dewan pengawas. Ini memang perlu, karena setiap lembaga negara: Presiden, MA, DPR bekerja dengan prinsip check and balance. Saling mengawasi. Ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi potensi penyalahgunaan kewenangan. Ini saya kan presiden, presiden kan diawasi. Diperiksa BPK dan diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada dewan pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar.
Pansel bakal bertugas menjaring dan menyeleksi orang-orang yang mendaftar sebagai anggota dewan pengawas dan menyerahkan nama-nama hasil seleksi ke presiden. "Menurut saya tidak ada urgensinya dewan pengawas itu secara hukum," kata Donal kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa . Menurut Donal, Kompolnas dan Komisi Kejaksaan hanya mengurusi masalah etik saja, tidak ikut campur dalam proses penindakan suatu perkara.
"Kalau kita bicara dengan kondisi negara yang normal, dengan tingkat korupsinya tidak tinggi, wajar saja kalau penyadapan izin. Kalau dikembalikan ke dewan pengawas, maka dewan pengawas itu akan menciptakan matahari kembar di KPK," ungkap Refly kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa . "Ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana, dia disadap. Sadap itu diperoleh dari komisioner, nanti diawasi dewan pengawas. Jadi jangan sampai dewan pengawas memberikan izin, nanti dewan pengawas siapa yang mengawasi lagi," terang Muzakir.
"Nah sekarang mungkin itu benar, itu bagus, mungkin itu efektif tetapi mungkin agar lebih bagus dan lebih bertanggung jawab kalau ada dewan pengawas," kata Mahfud seperti dilansir dari Antara, Minggu 15 September 2019. "Saya pikir enggak lah. Semua organisasi itu ada pengawasnya. Organisasi demit aja yang enggak ada pengawasnya. Semua organisasi itu harus ada pengawasnya, terkontrol dengan baik ," kata Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, .
Berdasarkan pasal 37B, dewan pengawas terdiri dari satu ketua dan empat anggota yang dipilih Presiden. Mereka memiliki enam tugas, yaitu:2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »