Sebagai perekat bangsa, ASN diminta menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan.
Menurut dia, permasalahan ini tidak bisa ditangani Kementerian Kemenpan-RB sendiri, namun harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait. Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin, jika ada ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.
“Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,” jelas Tjahjo.Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.
Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB tersebut, diantaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.
Daripada mantengin akun PNS, mending energinya dipakai urus akun lembaga resmi negara yang nyata tebar hoax seperti Kemenkumham_RI (CCTV Harun Masiku) dan TMCPoldaMetro (foto kali ditwit jalan yg banjir). Dampak hoax akun resmi pemerintah sepertinya lebih berbahaya & radikal!
Lama2 Indonesia kaya Korut duuh otoriter bin berperan
Udah pada tiarap. Dan tanpa eksis di medsos pun, mereka gak berkurang radikalnya. 🙂
Klo pejabat dan negara dan politisi tidak yah?
Selamat menikmati para ASN...
Menebarkan kebencian diawasi dengan sangksi? Klo Asn menjilat dengan baik ada penghargaannya juga?
Tiati min PNS_Ababil
Tiati lu albernoo
Apakah mengkritik pemerentah sama nilai nya dengan menumbuhkan rasa kebencian terhadap pancasila? Tolong di perjelas aja, kalo emg anti kritik lalu bersembunyi di balik pancasila dll ya terbuka aja biar jelas.
Langsung pecat
no more privacy
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »