BADUNG-I Wayan Sucamerta alias De Tablet ditangkap oleh kepolisian Polsek Mengwi, Badung. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap karena mencuri perangkat gamelan di gedung Wastra, Pura Dalem Gegelang, Banjar Perang, desa Lukluk, Mengwi, Badung.
"Dari pemeriksaan sementara, pencurian dilakukan untuk kebutuhan sehari-hari. Dia menganggur dan melihat peluang dan kesempatan sehingga dia mencuri," kata Leo di Mapolres Badung, Senin .Perangkat gamelan yang dicuri tersangka lalu dijual ke toko gamelan di Batubulan, Gianyar dengan harga Rp 3,3 juta.
Dari penangkapan itu juga diketahui bahwa pada tahun 2019 lalu, pelaku juga pernah mencuri besi di sebuah proyek rumah di timur Pura Dalem Gegelang Banjar Perang, Lukluk. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap saksi-saksi di seputaran TKP, maka terduga pelaku mengarah kepada seorang pria yang bernama I Wayan Sucamerta alias De Tablet.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »