Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma. – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tindakan penistaan agama tidak dibenarkan atas alasan apapun. Oleh karena itu, menag mengapresiasi tindakan aparat yang secara proaktif memproses pelaku penistaan agama.
Desak Made sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Hindu, meski proses hukum yang berjalan tetap harus dihormati. Sementara itu, aparat juga sudah menindaklanjuti laporan terkait Joseph Paul Zhang.“Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran atau pun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama. Tidak hanya terkait kasus Joseph Paul Zhang dan Desak Made, tapi siapapun pelakunya,” kata Gus Yaqut lewat siaran pers Kementerian Agama, Minggu .
kecuali abujanda, sidensi, siarmando,sikunted
Alamak caper umat ya
Gimana nih dgn abu janda pak mentri?
Bacodd lu Ansor_Satu !!
Tergantung isi amplop'y..
Pret lah. Kelakuan si abujamban, si denny syiah ... lu gak pernah koment
Setuju pak tp yg lebih penting adalah mebindak n menghukum orang yg menista agama.
YaqutCQoumas lah permadiaktivis1 kok bisa aman tuh ?
Abu janda masih gimana kabarnya,
Oh
Abu janda dan deni siregar pengecualian....
Bacot... Abu janda menghina ko lo diem
How about this?
Coba pak abu janda tegur ..
Tunjukan dulu lah .... di dalam kalangan mu sendiri, baru terlihat elegan (👍atau👎)... sok
Bung NATALIUS PIGAI kehormati agama Islam sedang yang beragama Islam sendiri diam saja saat di sebut Islam radikal,,, sebenarnya tidak ada Islam radikal, yang ada oknum umat Islam yang radikal, walaupun oknum itu beragas CV sebutan Islam radikal itu sama saja dengan penistaan
Mungkin media massa stop hentikan memilah satu agama yang benar sahaja mungkin...ttd.superhero
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »