"DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa RUU KPK perubahan kedua telah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2019. RUU tentang perubahan kedua UU KPK juga telah termuat dalam daftar prolegnas yang dapat dilihat publik dalam website DPR," kata Arteria, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, .
"Prolegnas 2015-2019 urutan 63, prioritas 2015 ke-6, prioritas 2016 ke-37, 2019 masuk dalam daftar kumulatif terbuka di urutan ke-5. Jadi nggak bener kalau dikatakan tidak masuk ke prolegnas," ucapnya. "Terhadap putusan MK perkara nomor 36/PUU-XV/2017 yang berdampak terhadap materi muatan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya terhadap kedudukan KPK sebagai rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, masuknya UU KPK perubahan kedua ke dalam Prolegnas, telah memenuhi syarat untuk masuk dalam Prolegnas daftar kumulatif terbuka," sebutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »