SEJUMLAH pihak dan pakar hukum memprediksi majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa dan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2019. Demikian rangkuman pendapat yang dijaring Media Indonesia dalam kesempatan terpisah di Jakarta, kemarin.
Menurut Feri, di persidangan pun hakim tidak menemukan dalil pemohon terkait 17,5 juta pemilih ganda dalam DPT atau P-155. “Soal penggelembungan 17,5 juta DPT, faktanya bukti P-155 tidak ada. Hakim mencoba menelusuri apakah DPT ganda dipakai untuk memilih sehingga timbul kecurangan, saksi menjawab tidak. Jadi, selesai.”
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, pun sependapat bahwa majelis hakim akan menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »