Petugas menunjukkan cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada seorang warga yang akan memasuki kawasan Palu Grand Mall di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu . Mulai 7 September pemerintah mewajibkan fasilitas publik termasuk pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan tambahan yaitu wajib vaksinasi COVID-19 yang akan dideteksi melalui skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Pertama, perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara akhir tahun dan tahun baru baik secara terbuka"Ketiga, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall atau pusat perbelanjaan dan hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,"ujarnya.
"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat,"ucapnya. Keempat, sambung Rusdy, tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »