"Jadi mereka khusus jual ke komunitasnya di media sosial. Di luar komunitas itu tidak dilayani," kata Maulana.Mereka menerima pesanan dalam jumlah besar hingga eceran.
"Pembelinya mungkin sudah ratusan karena sudah 2 tahun mereka. Ada yang beli paket besar sampai eceran," tambah Maulana. Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 112 dan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. RJ dan RA ditangkap di sebuah perumahan di Kembangan, Jakarta Barat, sedangkan MF dan RH ditangkap di kamar hotel di Jalan Karapitan, Bandung, Jawa Barat.. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Elastistik lu ya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.