REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Seribu memutuskan pembukaan kembali kunjungan wisata ke Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga sudah boleh berwisata ke pulau dengan pengawasan orang tua yang sudah divaksinasi, minimal dosis pertama.
Jika hasil pindai kode batang PeduliLindungi berwarna merah di dermaga, calon pengunjung dilarang berangkat kecuali komorbid dengan menunjukkan surat dari rumah sakit dan tanda tangan dokter spesialis. Untuk hasil pindai kode batang PeduliLindungi berwarna oranye mendapat perawatan dari petugas. Terkait alur dermaga keberangkatan dan kedatangan, Junaedi menjelaskan, akan dibuat dua jalur. Jalur pertama untuk orang yang bukan berdomisili di Kepulauan Seribu dan para wisatawan.
Selain itu bagi pelaku pariwisata harus memantau protokol kesehatan (prokes) pengunjung secara ketat agar mematuhi 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas serta menyiapkan sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan, pencuci tangan (hand sanitizer), pengukur suhu tubuh(thermogun) dan buku tamu.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1245 Tahun 2021 berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 19 Oktober
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »